Nasional

Dorong Transformasi Digital, Kemendagri Perkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) menegaskan komitmennya memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) lewat sosialisasi petunjuk teknis penyusunan peta jalan dan rencana aksi.

Kegiatan yang digelar secara hybrid pada Kamis (26/2/2026) itu menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menyampaikan, implementasi ETPD memasuki periode kedua seiring pelantikan kepala daerah dan penetapan RPJMD 2026. Momentum tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Teguh melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, digitalisasi transaksi menjadi penting di tengah penyesuaian transfer ke daerah pada Tahun Anggaran 2026 dengan pengalihan Rp205,55 triliun atau 23,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tantangan dan Peluang Peningkatan PAD Digitalisasi transaksi daerah menjadi sangat penting di tengah adanya penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026, dengan pengalihan sebesar Rp205,55 triliun atau 23,04% dibandingkan TA 2025,” ucap Teguh.

Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional dinilai belum optimal.

“Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional belum optimal. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun (21,07%) dan Retribusi Daerah sebesar Rp64,20 triliun (4,98%), atau secara keseluruhan hanya berkontribusi 26,05% terhadap total pendapatan daerah,” imbuhnya.

Teguh menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan digitalisasi, terutama pada sektor retribusi daerah yang masih dikelola secara konvensional dan berpotensi menimbulkan kebocoran. Pemerintah daerah didorong mempercepat digitalisasi pada sektor seperti pasar, parkir, dan objek wisata.

“Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rentan kebocoran,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD perlu didukung penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

Kerja sama dengan berbagai platform pembayaran dan lembaga keuangan juga dinilai penting untuk memperluas kanal pembayaran.

“Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain melakukan kerjasama dengan semua ecomers, merchant, fintech dan perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan lainnya serta pengembangan dan perluasan kanal pembayaran,” terang Teguh.

“Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan,” sambungnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  48