Hot Topic

Dosen Monash University: Narasi Gugatan Uji Materi UU Ciptaker ke MK Bisa Salah Kaprah

Channel9.id – Jakarta. Dosen Fakultas Hukum Monash University Nadirsyah Hosen menilai, narasi gugatan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa salah kaprah.

Diketahui, Presiden Jokowi dalam konperensi pers, Jumat 9 Oktober 2020, merespon perkembangan protes elemen masyarakat menolak UU Ciptaker. Jokowi mempersilakan mereka mengajukan gugatan uji materi UU Ciptaker ke MK.

Hosen menjelaskan, uji materi UU Ciptaker harus dilakukan dengan hati-hati supaya tidak ada kesalahpahaman. Dalam hal ini, harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan.

“Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman. Jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Ciptaker maka ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan. Mengingat UU Ciptaker bicara tentang banyak bidang maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU CK,”  katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10).

“Artinya, narasi yang digugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Ciptaker per bidang dan per pasal. Ini perlu kerjasama semua pihak terkait yang hendak melakukan uji materi ke MK,” lanjutnya.

Dia menjelaskan tidak semua pasal bisa digugat ke MK. Yang bisa didalilkan hanya yang bertentangan dengan UUD 1945. Kadang, katanya, norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan tidak bisa digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen.

“Misalnya: apakah soal upah buruh di UU Ciptaker bisa dicarikan pasal cantolan di UUD 1945 untuk membatalkannya? Kalau soal wewenang pemerintah pusat dan daerah tentu bisa ada cantolannya. Tapi soal kewenangan fatwa halal pada MUI gimana menggugatnya? Bertentangan dengan pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya. Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Gak bisa cuma menggugat dengan argumentasi bahasa demonstran: “kami gak setuju pasal itu.” Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU CK itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

“Kesimpulannya: silakan gugat ke MK tapi tidak semua hal bisa digugat dan belum tentu gugatan yang diterima itu bisa membatalkan UU CK secara keseluruhan,” lanjutnya.

Karena itu, dia menyampaikan dibutuhkan kerjasama semua pihak (akademisi, tokoh masyarakat, ormas) untuk bersatu-padu menggalang pemahaman soal subtansi UU Ciptaker yang bertentangan dengan konstitusi.

“Langkah yudisial ditempuh. Langkah sosial juga harus dilakukan. Tidak bisa gugatan dilakukan dengan terburu-buru dan tanpa melalui sosialisasi ke publik. Semua harus mendengar keberatan sejumlah pihak terhadap UU Ciptaker. Kalau tidak, elemen civil society akan melakukan langkah yang sama kelirunya dengan DPR yang terburu-buru membahas UU Ciptaker ini. Tentu ini harus dihindari bersama,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =