Channel9.id-Jakarta. Indonesia akan mengalami ancaman disintegrasi bangsa terbesar akibat tingginya disparitas kesejahteraan terutama di wilayah timur kalau RUU Derah Kepulauan tidak segera disahkan.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi mengatakan potensi disintegrasi akibat ketimpangan ekonomi itu kian membesar terutama akibat maraknya penguasaan pulau-pulau oleh pihak swasta dan asing.
Senator asal Aceh itu mengingatkan persoalan penguasaan oleh asing itu tidak saja menyangkut masalah ekonomi, akan tetapi lebih penting adalah soal kedaulatan negara. Bahkan jangankan di wilayah terluar Indonesia, di wilayah Jakarta saja ada kawasan laut yang dikuasai pihak swasta sehingga kalau ada warga yang mau masuk harus menjalani pemeriksaan KTP, katanya.
“Proses disintegrasi bangsa itu akan dimulai dari wilayah timur Indonesia akibat disparitas yang kian tinggi. Untuk itulah negara harus hadir dengan UU Daerah Kepulauan yang sudah sejak 2017 diperjuangkan DPD RI,” ujar Fachrul Razi dalam diskusi bertajuk “Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Kemaritiman”, Rabu (29/9).
Menurut Fachrur Razi, perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan perjuangan DPD untuk daerah saja, akan tetapi untuk kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Akan tetapi, katanya, pemerintah terkesan lamban dalam menindak lanjuti RUU tersebut.
“UU Daerah Kepulauan tahun 2020 lalu sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas, semoga tahun ini benar-benar menjadi prioritas kita bersama untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Baca juga: Said Aqil Serukan Umat Islam Memelihara Keutuhan NKRI
Sementara itu, Sokhiatulo Laoli mengatakan akibat belum diundangkannya RUU tersebut, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengelola potensi wilayah pesisir dan kepulauan. Pasalnya, izin penangkapan ikan di satu wilayah pantai yang jauh di tengah laut saja harus dikeluarkan leh gubernur.
Kondisi itu, ujarnya, membuat warga pesisir tidak bisa maksimal menikmati kekayaan alam mereka. Bahkan tidak sedikit sektor usaha swasta yang tidak diketahui oleh penduduk setempat, tapi sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Saat ini terdapat delapan provinsi kepulauan di Indonesia, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, serta Maluku Utara.
Sependapat dengan Fachrur Razi, Sokhiatulo mengatakan UU Kepulauan sangatlah penting mengingat Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia. Karena iu diperlukan UU sebagai pedoman utama provinsi yang banyak berbatasan dengan negara tetangga, khususnya Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, serta Singapura dan Australia.
IG