Channel9.id-Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin di paripurna DPR menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku bakal mendiskusikan keputusan paripurna DPR yang dimaksud Jaksa Agung dengan pihak terkait.
“Ya nanti kita lihat lagi tapi itu keputusan paripurna yang kemudian sudah disahkan dan Jaksa Agung menjadikan itu sebagai parameter dan hal seperti ini mungkin dalam beberapa kesempatan. Kita akan diskusikan lagi dengan pihak terkait,” kata Dasco di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari menyatakan keputusan itu adalah keputusan politik. Menurutnya, pengusutan kasus Semanggi I dan II bisa dibuka kembali.
Dasco menyatakan semua pihak memiliki hak untuk berpendapat. Dia memilih untuk tidak mengomentari lebih dalam pernyataan Taufik.
“Ya silakan aja kalau menurut NasDem seperti itu, ya. Kita lihat seperti apa,” sebut Dasco.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Jaksa Agung dalam rapat di kompleks parlemen, Kamis (16/1).
Burhanuddin hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.
Pada tahun 2001, DPR telah merekomendasikan bahwa kasus Tri Sakti-Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2001 itu, DPR menyatakan tidak ada tanda pelanggaran HAM berat dalam peristiwa TSS.
Dengan adanya keputusan itu, secara otomatis pemerintah tidak bisa menindaklanjuti dengan pengadilan HAM Ad Hoc.