Hot Topic Nasional

DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer di Atas 35 Tahun Jadi ASN

Channel9.id-Jakarta. DPR mendesak agar para guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia tua atau di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa seleksi. Salah satunya, adalah dengan mengangkat mereka lewat skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, pemerintah paling lambat April 2021 akan melakukan rekrutmen 1 juta guru, yang bisa diikuti para honorer.

“Pengangkatan guru PPPK hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Kamis (21/1).

Baca juga: Kejam! Ada Kepala Daerah yang Kerap Palak Honorer

Syaiful Huda mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan, terutama bagi guru honorer yang mengabdi di atas 5 tahun bahkan hingga 20 tahun.

Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan afirmasi. Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori dan nonkategori.

Sementara, Anggota Komisi X DPR-RI  Fraksi Demokrat Dede Yusuf, menuturkan solusi pengangkatan guru honorer tersebut sangat tepat direalisasikan saat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada melambatnya laju ekonomi. Dengan demikian, pendapatan mereka bisa meningkat.

“Pemerintah lagi pusing karena ekonomi melambat. Saran kami, angkat guru honorer jadi PNS. Saya yakin ekonomi akan bergerak, karena daya beli masyarakat pasti meningkat,” kata dia, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN secara virtual, Senin (18/1).

Dede Yusuf menyarankan, pengangkatan tersebut dilakukan tanpa tes, dan hanya berdasarkan seleksi administrasi.

“Tanpa tes. Mereka sudah terbukti bekerja kok,” tambahnya mantan aktor laga itu.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =