DPR Dorong Kominfo untuk Segera Rampungkan ASO
Techno

DPR Dorong Kominfo untuk Segera Rampungkan ASO

Channel9.id-Jakarta. Migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) belum diterapkan di semua wilayah Indonesia, kendati seharusnya paling lambat diterapkan pada 2 November 2022—sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Berangkat dari itu, DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menempuh langkah-langkah strategis agar ASO bisa terlaksana menyeluruh.

“Dalam rapat kerja ini kami memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kominfo mengenai kebijakan ASO ini untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti agar permasalahan ASO yang selama ini dikeluahkan masyarakat dapat terselesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dikutip pada Senin (27/11).

Abdul Kharis mengatakan bahwa DPR mendorong Kominfo untuk menyiapkan kebijakan terkait ASO yang adil untuk semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran lokal.

DPR juga mendorong Kominfo berkoordinasi dengan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing (mux) untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur digital dan menuntaskan pengadaan dan distribusi set top box (STB), serta memantau harga STB bersertifikat Kominfo di pasaran.

Selain itu, tidak merugikan masyarakat dan Memberikan sanksi secara tegas kepada lembaga penyelenggara multiplexing yang tidak patuh dan tidak bertanggung jawab terhadap kelancaran migrasi penyiaran untuk terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

Sebelumnya, Komisi I DPR mengevaluasi terhadap pelaksanaan ASO dengan Menkominfo Johnny G. Plate pada Rabu (23/11).

Pada kesempatan itu, Johnny memaparkan bahwa masih ada 93 dari total 225 wilayah siaran dan 284 dari total 514 Kabupaten/Kota yang belum menerapkan ASO. Berbagai wilayah dan Kabupaten/Kota itu akan melakukan ASO ini secara bertahap sesuai kesiapannya. Namun, Johnny mengaku dilema untuk melakukan ASO di wilayah tersebut. Salah satu alasannya yaitu dampak terhadap warga yang tak akan bisa menikmati siaran televisi.

“Dari 696 lembaga penyiaran secara nasional 77 lembaga penyiaran telah bersiaran secara digital dan 503 lembaga penyiaran secara simulcast, khusus di Jabotabek seluruh 25 lembaga penyiaran telah menghentikan siaran analog. Kalau tidak melaksanakan ASO maka ISR (red: Izin Siaran Radio) dicabut. Kalau dicabut berarti mati sama sekali, berarti rakyat juga tidak dapat layanannya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  77