Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menilai, pemberian izin aktivitas warga usia di bawah 45 tahun di tengah pandemi Corona butuh pengawasan ketat.
Izin aktivitas hanya boleh diberikan jika warga mematuhi protokol kesehatan.
“Catatan penting yang harus dilakukan secara ketat dan disiplin adalah memastikan kepatuhan kelompok pekerja kategori sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” kata Melki melalui keterangannya, Selasa (12/5).
Politikus Partai Golkar itu meminta pelibatan aparat keamanan untuk mengawasi aktivitas warga tersebut.
Sehingga, pengendalian covid-19 tetap terkendali meski ada pelonggaraan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Perpaduan kepatuhan dan kesadaran masyarakat khususnya kelompok pekerja di bawah 45 tahun dan kapasitas aparat utk mendisiplinkan niscaya memastikan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdampak positif ke aspek ekonomi, kesehatan dan sosial,” ujarnya.
Melki memahami alasan pemerintah memperbolehkan kelompok produktif beraktivitas saat wabah Corona.
Ia menilai langkah tepat diambil pemerintah demi menghindari lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan merugikan banyak masyarakat.
“Pemberian izin untuk mereka kembali bekerja sehingga mencegah PHK, pengangguran dan menggeliatkan kembali sektor ekonomi yang dikecualikan dalam PSBB dapat dipahami,” pungkasnya.
(vru)