DPR Minta Jaksa Agung Mundur Terkait Kasus Pinangki
Politik

DPR Minta Jaksa Agung Mundur Terkait Kasus Pinangki

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III DPR Supriansa menyebut ST Burhanuddin yang seharusnya mundur dari posisi Jaksa Agung. Hal tersebut diungkapkannya terkait tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Padahal, Pinangki dinilai jaksa terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

“Harapan kita itu (tuntutan) yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa itu waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggung jawaban moral kepada publik,” ujar politikus Partai Golkar di Gedung DPR, Selasa (26/1).

“Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini yang saya banggakan, ternyata juga berbeda dari harapan kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut empat tahun, subsider ada 500 juta enam bulan itu,” ujar Supriansa menambahkan.

Terkait tuntutan terhadap Pinangki ini, dia pun membandingkan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan terus yang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap Rp 6 miliar pada 2008.

“Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip 2008. Pinangki 2019-2020 semakin hari (seharusnya) semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama,” tutur Supriansa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  46  =  50