Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menanggapi soal vonis hukuman 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. Adang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Zarof Ricar.
“Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menghormati vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Zarof. Ia mendorong agar pengembalian uang dari para koruptor kepada negara dapat terus dilakukan.
“Ya kalau untuk saya sulit ya, itu kewenangan dari suatu pengadilan. Tapi saya senang bahwa akhir-akhir ini, pertama pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan,” tuturnya.
Adang mengatakan keputusan yang diambil oleh hakim juga perlu mempertimbangkan keadilan terhadap masyarakat. Ia mendesak uang negara harus dikembalikan pada kasus ini.
“Penghukuman ya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Jadi pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan,” ujar Adang.
“Tapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat,” tambahnya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai Zarof telah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp915 miliar.
Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
HT