Hot Topic

DPR: Mutasi di Tubuh Polri Tidak Perlu Dibesar-besarkan

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, mutasi di tubuh Polri tidak perlu dibesar-besarkan. Lantaran, berdasarkan penjelasan polri, ada beberapa parameter yang sudah ditetapkan Kapolri dalam melakukan monitoring dan penanganan di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau menurut pihak kepolisian bahwa memang ada beberapa parameter yang sudah ditetapkan oleh Kapolri dalam hal ini dalam melakukan monitoring serta namanya penanganan dalam pengamanan masa pandemi Covid-19,” kata Dasco, Selasa (17/11).

Menurutnya, mutasi yang terjadi merupakan hal yang lumrah terjadi, sehingga alahkah baiknya tidak perlu dibesar-besarkan. Biarkan Polri tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya.

Polri tentu memiliki parameter dan penilaian tersendiri terhadap para anggotanya. Sehingga, apakah penilaian itu dijalankan atau tidak berkaitan dengan mutasi ini merupakan hak dari Kapolri.

“Saya kan tadi sudah bilang bahwa di Kepolisian Republik Indonesia itu ada parameter-parameter, sehingga penilaian terhadap apakah itu sudah dijalankan dengan baik atau tidak itu ada pada Kapolri, sehingga segala sesuatu kita serahkan kepada Kapolri untuk menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh Kapolri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi 626 Pati dan Pamen Polri. Hal itu dituangkan dalam sembilan surat Telegram (TR) diantaranya, ST/3228/XI/KEP./2020, ST/3229/XI/KEP./2020, ST/3230/XI/KEP./2020, ST/3231/XI/KEP./2020, ST/3232/XI/KEP./2020, ST/3233/XI/KEP./2020, ST/3234/XI/KEP./2020, ST/3235/XI/KEP./2020, ST/3236/XI/KEP./2020, tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  84