Nasional

DPR Nilai Gelandangan Didenda di RKUHP Karena Pemerintah Peduli

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan penerapan pidana denda sebesar Rp1 juta bagi gelandangan yang tertuang di dalam RKUHP karena pemerintah perhatian kepada warga negaranya.

Melalui RKUHP ini, kata Nasir, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.

“Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/9).

Nasir melanjutkan regulasi ini pula mewajibkan pemerintah untuk segeranmencari dan memberikan solusi terkait gelandangan di Indonesia.

Meskipun begitu, Nasir menyadari tujuan penerapan pidana bagi gelandangan yang disampaikan terlihat tidak berkaitan. Namun, ia berdalih hukum tidak bisa berdiri sendiri dan gelandangan harus menjadi subyek hukum agar hukum dipatuhi oleh semua pihak.

“Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya, negara sebagai negara hukum agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek,” kata Nasir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =