Hot Topic Nasional

DPR: Pemerintah Mesti Bijak Beri Perlindungan Kemanusiaan Pada Siti Fadilah Supari

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan, mantan Menteri Kesehatan di era Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, Siti Fadilah Supari tercatat dalam kapasitas dan kompetensi serta pengalaman menangani persoalan kesehatan.

Bahkan, Siti pernah membatalkan penetapan pandemi SARS yang ditetapkan WHO waktu itu yang disinyalir tidak transparan, dan terbukti, tanpa Anti Virus yang direkomendasikan oleh WHO, Indonesia bisa menghentikan penyebaran Virus SARS pada saat itu.

Meskipun Siti kini berstatus warga binaan. Namun menurut Didik, negara, pemerintah, pemimpin dan pejabat tidak boleh lupa dengan jasa-jasa beliau untuk Indonesia dan juga Dunia.

“Terlalu picik dan naif apabila ada pejabat yang menistakan itu. Disiplin ilmu dan pengalaman beliau tidak boleh dimatikan dan dinafikkan hanya karena statusnya. Untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa ini, seharusnya sebaliknya,” katanya, Selasa (26/5).

Saat ini, Siti Fadilah dikembalikan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut Didik, diusianya yang sudah diatas 70 tahun tersebut sangat rentan terpapar Covid-19.

Meski statusnya terhalang oleh PP 99/2012 untuk mendapatkan Remisi, asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, harusnya pejabat bisa bijak untuk memberikan perlindungan kemanusiaan dan kesehatan kepada Beliau.

“Tidak harus dengan previlige melanggar PP 99/2012, tapi pemerintah bisa memberikan kebijakan di tempat lain yang jauh dari potensi terjangkit Covid-19 dan sementara waktu tidak mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang sedang dinyatakan Red Zone,” jelasnya.

Oleh karena itu, Didik mengimbau, agar kiranya pebajat negara khususnya Dirjen PAS bisa melihat persoalan dengan utuh, obyektif dan dengan hati nurani, khususnya kepada Warga Binaan yang sudah lansia dan rentan terpapar Covid-19, yang saat ini tidak mendapatkan fasilitas melalui Permenkumham 10/2020.

“Harus bisa memastikan mereka aman dari potensi penularan Covid-19, pisah mereka dari lingkungan yang disinyalir terjangkit, dan tempatkan di tempat yang aman dari potensi penyebaran. Serta melakukan pembiaran terhadap keselamatan nyawa warga binaan, yang nyata-nyata bisa dilakukan upaya pencegahan, bisa dikategorikan suatu kejahatan atau pelanggaran HAM,” pungkasnya.

VRU

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =