Nasional

DPR: Penentuan Pengesahan RKUHP Diputuskan Hingga 30 September

Channel9.id-Jakarta. Ketua Panitia Kerja RKUHP Mulfachri Harahap menyatakan pengesahan RKUHP tak akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, yakni Selasa (24/9). Ia menyatakan masih ada tiga rapat paripurna sampai 30 September, akhir masa tugas DPR periode 2014-2019.

Mulfachri menyebut rencana pengesahan RKUHP, akan dibawa terlebih dahulu dalam forum lobi antara DPR dengan pemerintah.

“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat. Masih ada tiga kali paripurna lagi sampai tanggal 30 September. Sebelum itu akan ada forum lobi dengan pemerintah,” kata Mulfachri, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9).

Mulfachri berharap forum lobi bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi kelangsungan RKUHP. Namun, Mulfachri tak menjawab tegas apakah pengesahan RKUHP ini dilakukan pada periode sekarang atau DPR periode selanjutnya.

“Kan, sudah disampaikan tadi akan ada forum lobi, DPR yang sekarang akan bertugas sampai tanggal 30, akan ada tiga rapat paripurna lagi. Akan kita putuskan kira-kira nasib RKUHP akan seperti apa,” tuturnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna besok, Selasa (24/9). Bambang menyebut polemik pengesahan RKUHP ini bakal diselesaikan melalui mekanisme di DPR.

“Iya, tidak (disahkan) besok. Dan kita selesaikan nanti di DPR sesuai mekanisme DPR,” ujar Bambang.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan akan menyampaikan sikap pemerintah terkait pembahasan RKUHP dalam rapat paripurna DPR besok.

“Kami besok mekanismenya akan teruskan di paripurna, penyelesaiannya,” tuturnya usai rapat konsultasi Jokowi dengan DPR.

Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR.

Jokowi menyatakan sikapnya itu setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Kemudian, Jokowi meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =