koperasi ojol
Ekbis

DPR Pertimbangkan Batasi Komisi Aplikator Ojol Maksimal 10 Persen

Channel9.id, Jakarta – Wacana penyesuaian skema pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi ojek online kembali mengemuka usai pertemuan antara perwakilan asosiasi pengemudi dengan pimpinan DPR RI, Rabu (17/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Asosiasi Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk soal potongan komisi aplikator yang dianggap terlalu besar. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menyebut DPR menyambut aspirasi pengemudi dan mendorong pembatasan komisi maksimal 10 persen bagi perusahaan aplikasi.

Igun menuturkan, pembahasan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan pemerintah. Aturan ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait perlindungan pengemudi ojol dan dibahas seiring dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dalam Program Legislasi Nasional 2025.

“Di dalam Perpres nanti, bukan hanya bagi hasil tapi juga regulasi tarif antar-barang dan makanan akan diatur secara jelas,” kata Igun kepada wartawan di depan Kompleks DPR.

Meski begitu, hingga kini DPR belum memberikan kepastian tenggat waktu pembahasan aturan baru tersebut. Garda berharap momentum aksi unjuk rasa besar yang digelar hari ini dapat mempercepat proses legislasi.

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol menggelar demonstrasi di kawasan DPR RI dan Istana Merdeka, menuntut regulasi yang lebih berpihak pada pekerja lapangan. Untuk mengamankan aksi, 6.118 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Pemda DKI Jakarta dikerahkan.

Langkah DPR dan pemerintah menyiapkan payung hukum khusus ojol dipandang penting, mengingat selama ini operasional transportasi daring masih bergantung pada kebijakan perusahaan aplikasi tanpa regulasi komprehensif dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  66