Hot Topic

DPR Resmi Sahkan RUU Ciptaker Jadi Undang-Undang

Channel9.id – Jakarta. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang.

Hal ini disetujui dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore. Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetok kesepakatan itu.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) sekaligus panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Supratman Andi menyampaikan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah. Hasilnya, tujuh fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan.

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Poin lain yang juga disetujui adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menegaskan, RUU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak cuti haid dan hamil. Selain itu, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  11