Nasional

DPR RI Serahkan Salah Ketik UU KPK Ke Istana

Channel9.id-Jakarta. DPR RI sudah menyerahkan perbaikan dokumen UU KPK ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebelumnya, terdapat sejumlah salah ketik atau typo dalam UU KPK yang sudah disahkan itu.

“Sudah [diserahkan ke Setneg],” kata anggota Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Diketahui terdapat dua kesalahan ketik dalam dokumen UU KPK hasil revisi, yaitu di Pasal 10A Ayat (4) dan Pasal 29 Ayat (e) terkait usia minimal pimpinan KPK.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  2