Channel9.id-Jakarta. Penolakan yang begitu kuat terkait Revisi UU KPK dari berbagai elemen masyarakat tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Nyatanya, Revisi UU KPK tetap disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri menyatakan ada 289 anggota yang tercatat hadir dari 560 anggotn dewan. Namun, saat hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 80 orang anggota DPR saat dibuka.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Berdasarkan laporan itu, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, Fahri melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Menkum HAM Yasonna Laoly yang membacakan tanggapan itu. Yasonna menyatakan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian, Fahri kembali mengajukan pertanyaan ke seluruh anggota dewan
“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri.
“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Hanya butuh 13 hari untuk DPR mengesahkan UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019 mendatang.
Sebelumnya, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.
(VRU)