Channel9.id-Jakarta. DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2022 ditetapkan menjadi UU APBN 2022. Palu diketok Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021)
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang membacakan laporan menyatakan, persetujuan diberikan oleh Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Adapun Fraksi PKS menyetujui dengan 27 catatan.
Said Abdullah menyebut, salah satu poin asumsi makro dalam UU APBN 2022 terkait target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,2 persen. Menurutnya, target itu realistis setelah ekonomi nasional bisa bangkit dari resesi pada kuartal II 2021 lalu.
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Waspadai Kasus Utang Pemerintah AS dan Evergrande
“Walaupun pada triwulan III 2021 pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, namun kita optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan mencapai kisaran paling tidak 3,7-4,5 persen. Inilah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada tahun 2022,” ujarnya, Kamis (30/9).
Adapun dalam APBN 2022 telah disepakati asumsi ekonomi makro yang terdiri dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, laju inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS, serta tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 Tahun 6,8 persen.
Kemudian dari sisi komoditas, harga minyak mentah Indonesia ditargetkan sebesar 63 dolar AS per barel, lifting migas 1,739 juta barel per hari, lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,036 juta barel setara minyak per hari.