Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai desakan sejumlah akademisi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan Adies Kadir sebagai hakim MK merupakan desakan yang salah kamar.
Menurut Lallo, MKMK hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum atau peristiwa yang terjadi saat menjabat, bukan pada proses pengangkatannya. Karena itu, kata Lallo, MKMK tak berhak membatalkan status hakim MK Adies Kadir.
“Permintaan tersebut, tidak hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam,” ujar Lallo dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, Lallo menilai aspirasi tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang tepat. Ia menjelaskan, UUD 1945 telah memberikan mandat konstitusional bahwa pengisian sembilan hakim MK berasal dari tiga lembaga negara.
Ia menambahkan, pada Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI 1945, secara tegas mengatur bahwa MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
“Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian hakim MK Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari kamar DPR yang legitimate, sah, dan konstitusional,” ujar Lallo.
Selain itu, dari aspek prosedural, lanjut Lallo, DPR melalui Komisi III telah secara terbuka melakukan fit and proper test yang kemudian ditetapkan lewat paripurna.
“Jadi, jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” ujar Lallo.
Sebelumnya, Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Adies resmi menjadi hakim MK setelah disetujui DPR sebagai calon pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Beberapa pihak menilai proses penetapan Adies oleh Komisi III DPR janggal. Proses uji kelayakan dan kepatutan serta rapat pleno penetapan Adies digelar secara singkat di Komisi III DPR.
Sehari setelah Adies resmi menjadi hakim konstitusi, sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Adies Kadir.
“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi diwarnai kejanggalan. Salah satunya proses Adies yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR jadi hakim konstitusi.
“Tapi pada bulan Januari, 26 Januari kemudian proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR. Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ,” ujarnya.
Selain itu, CALS berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.
Yance menyoroti salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.
“Jadi kalau misalkan dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?” ucap dia.
HT





