BUMN
Ekbis

DPR Setujui Kucurkan PMN ke BUMN Sebesar Rp27,4 Triliun

Channel9.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp27,4 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anggaran untuk kewajiban penjaminan pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

“Kita sepakat dengan kesimpulan rapat hari ini [menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024],” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7/2024).

Komisi XI DPR RI menyetujui sebagian besar PMN yang diusulkan oleh pemerintah. Adapun, total PMN tunai yang disetujui pada tahun anggaran 2-2024 berjumla Rp13 triliun dan PMN nontunai mencapai Rp14,4 triliun.

Dari sejumlah PMN Rp27,4 triliun tersebut, Komisi XI DPR setuju menaikkan pemberian PMN kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menjadi sebesar Rp1,5 triliun, dari yang sebelumnya diajukan sebesar Rp500 miliar.

Di sisi lain, Komisi XI DPR menyetujui pemberian PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya sebesar Rp5 triliun, lebih rendah dari usulan awal Rp10 triliun karena BUMN ini yang dinilai bermasalah.

Lebih lanjut, Komisi XI DPR juga menolak atau tidak menyetujui pelaksanaan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa BUMN yang telah mendapatkan PMN ini harus melaksanakan tugasnya menjaga BUMN tersebut dengan tata kelola yang baik, juga kompetensi dan profesionalisme dan integritas yang tinggi.

“Kami juga menyepakati PMN ini harus terus dimonitor dengan key performance indicators yang akan dimintakan pada para manajemen BUMN dan tadi telah dimintakan laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu juga akan melakukan kontrak kinerja dengan masing-masing BUMN dan melakukan evaluasi secara berkala.

Berikut adalah rincian pemberian PMN tunai dan nontunai dalam APBN tahun anggaran 2024:

PMN Tunai Tahun Anggaran 2024

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun

PT Industri Kereta Api Indonesia sebesar Rp965 miliar

PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi

Kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar

 

PMN Non Tunai Tahun Anggaran 2024

PT Hutama Karya (Persero) berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun

PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar

PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar

PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun

PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar

Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar

Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar

PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar

Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun

PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =