Channel9.id-Jakarta. Komisi III DPR kembali memanggil Imigrasi Kementerian Hukum HAM dalam rapat dengar pendapat terkait lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (13/7). Sejumlah anggota dewan pun mencecar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting terkait dugaan skenario di balik tidak terdeteksinya Djoko saat masuk Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding menilai, seorang warga negara asing yang buron seharusnya terdeteksi oleh keimigrasian dan penegak hukum lainnya. Lolosnya Djoko sulit terjadi tanpa adanya skenario.
“Anehnya, seorang warga negara asing yang juga sebagai penjahat terhadap putusan hukum tetap, bisa masuk dan lolos tanpa terditeksi oleh pihak imigrasi,” ujar Sudding dalam rapat tersebut, Senin (13/07).
Sarifuddin menilai, imigrasi dan aparat penegak hukum terkesan tak ada koordinasi untuk menangkap Djoko Tjandra. Apalagi, kronologi masuknya Djoko ke Indonesia dimulai dari dihapusnya daftar pencarian orang (DPO) hingga memeroleh KTP elektronik.
“Yang bersangkutan warga Papua Nugini dan sudah dijatuhi hukuman. Kalau saya lihat catatan di sini, sepertinya ada skenario besar, kalau diliat tanggal-tanggalnya,” ujar Sudding.
Ia pun mendesak Jhoni Ginting menjelaskan secara detail masalah yang terjadi. Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya beralasan Djoko Tjandra bisa lolos karena sudah tidak masuk dalam red notice di Intepol. Artinya, Djoko tak akan dihalangi jika pun masuk jalur resmi. (IG)