Hot Topic Nasional

DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi ini, batal digelar. Rapat pariourna dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis.

Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Satu hari setelah MK memutuskan dua gugatan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Dalam Rapat Panja tersebut, Baleg DPR RI menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek selaku Pimpinan rapat mengatakan DIM tersebut kemudian akan dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum pengambilan keputusan.

Selanjutnya, kata Awiek, hasil bahasan Timus dan Timsin dilaporkan kembali ke Panja sebelum rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah.

“Sebelum kami menutup rapat Panja pada hari ini, perlu kami sampaikan kepada anggota Panja, bahwa pembahasan DIM yang bersifat redaksional dan penugasan perumusan materi dari Panja akan dilakukan oleh Timus dan Timsin pada pukul 13.00 WIB,” kata Awiek sebelum menutup rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  14