Channel9.id-Jakarta. Kalau dulu ada istilah orang miskin dilarang sakit karena sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak ada biaya. Sekarang dengan program jaminan sosial tidak ada istilah itu, semua orang berhak mendapatkan akses pelayanan yang sama.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Perencanaan BPJS, Dr. Mundiharno dalam acara Semiloka dan MKNU yang diselenggarakan oleh ISNU DKI Jakarta. Acara itu digelar di gedung UTC Universitaa Negeri Jakarta lt. 8, Jumat (28/02).
Menurut dia, sistem jaminan sosial itu sudah diatur dalam UU No. 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Tetapi pelaksanaan UU sempat tersendat-sendat. Namun ketika aksi-aksi biruh merebak keluarlah UU No. 24/2011 tentang sistem Jaminan sosial nasional.
“Semua itu merupakan wujud dari upaya negara untuk menyelenggarakan keadilan sosial,” katanya
Sistem itu menurutnya, disemua negara terutama negara maju sudah menjalankan sistem jaminan sosial, termasuk negara tetangga Filipina. Indonesia termasuk negara yang terlambat menggulirkan sistem jaminan sosial.
Program jaminan sosial nasional paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama golongan masyarakat kecil. “Sistem jaminan sosial ini merupakan refleksi paling dirasakan untuk keadilan sosial,” kata Dr. Mundiharno.
Menurut dia, sistem jaminan sosial nasional ini Indonesia ada beberapa program didalamnya. program tersebut adalah program jaminan kesehatan, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Sebelum program itu bergulir lanjut Dr. Mundiharno, akses pelayanan kesehatan bagi publik sulit dijalankan. Sehingga tujuan keadilan sosial akan sulit dirasakan seluruh masyarakat.
“Sekarang misalnya akses pelayanan kesehatan meningkat tajam karena hambatan financial menjadi berkurang,” katanya.