Hot Topic Politik

Draf PKPU No.20/2022, Ini Syarat Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Rancangan Peraturan KPU Nomor XX Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik berserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Peraturan itu disosialisasikan pada Senin 21 Maret 2022. Adapun peraturan itu diteken oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Dalam pasal 4 rancangan itu, dijelaskan sejumlah syarat partai politik bisa menjadi peserta Pemilu. Berikut syaratnya:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c.memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

d.memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e.menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

f.memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau Surat Keterangan;

g.mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;

h.menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan

i.menyampaikan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  36