Hot Topic Politik

Draf PKPU No.22/2022, Parpol Harus Lolos Verifikasi Administasi dan Faktual

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Rancangan Peraturan KPU Nomor XX Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik berserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Peraturan itu disosialisasikan pada Senin 21 Maret 2022. Adapun peraturan itu diteken oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Dalam pasal 6 rancangan itu, dijelaskan partai politik yang berhak menjadi peserta pemilu terdiri dari dua jenis yaitu parpol yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi saja dan parpol yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Baca juga: Draf PKPU No. 20/2022, Ini Syarat Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024

Untuk parpol yang telah memenuhi hasil verifikasi administrasi merupakan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir.

Sedangkan, parpol yang lolos persyaratan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Lalu partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tulis rancangan itu.

Selain itu, parpol yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, juga bisa menjadi peserta pemilu.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =