Hukum

Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

JPU menuntut keduanya dengan pidana satu tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Penganiayaan itu menyebabkan Novel mengalami luka berat di bagian mata.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat. Bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengabdi kepada Polri, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa berperilaku baik dan kooperatif dalam persidangan,” kata JPU.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.

Dalam surat tuntutan JPU, Rahmat disebut membenci Novel karena kasus Sarang Burung Wallet. Dalam kasus itu, Novel dianggap mengorbankan anak buahnya dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, Rahmat mencari tempat tinggal Novel Baswedan melalui Google. Kediaman Novel berhasil ditemukan tepatnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah berhasil menemukan, Rahmat dua kali melakukan survei rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat disebut mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Senin, 10 April 2017, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari Masjid Al Ikhsan. Saat itu pula, Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat.

Ketika posisi Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Oleh karena itu, keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  13