Channel9.id-Jakarta. Polri bersuara terkait kabar penarikan dua penyidik yang sebelumnya ditugaskan di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Menurut keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, kedua penyidik itu telah habis masa penugasannya.
“Jadi penarikan ini pun didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai melaksanakan tugas di KPK, dan ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian,” jelas Asep, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Selain kedua orang itu, lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa ada satu lagi penyidik yang nantinya akan ditarik dari lembaga antirasuah itu, karena alasan yang sama. Penyidik yang dimaksud Asep ialah Kompol Rosa, yang dikabarkan akan habis masa tugasnya pada 23 September mendatang.
Perihal penarikan Kompol Rosa, Asep mengatakan rencana itu masih dalam pengkajian dan pengkoordinasian. “Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan, yang dua sudah positif dikembalikan,” ucapnya. Namun, Asep tak merinci bagaimana aspek-aspek kajian itu.
Pihak KPK sebelumnya mengatakan bahwa ada empat pegawai KPK yang akan dikembalikan ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung. “Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Ali mengelak kabar yang berhembus tentang pengembalian pegawai KPK ke intansi asal berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menuturkan bahwa pengembalian pegawai itu disesuaikan dengan kebutuhan di institusi asalnya. “Kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu,” pungkasnya.
(LH)