Hukum

Dua Pria Didakwa Pembunuhan Berencana Perempuan Terborgol di Cisauk

Channel9.id – Jakarta. Dua pria bernama Rafli Ramana Putra (19) dan Ibra Firdaus (21), didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap APSD (22), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi tangan terborgol di Cisauk, Tangerang, Banten.

Dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rafli dan Ibra menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tangerang pada Rabu (3/12/2025). Selain dua terdakwa itu, ada juga seorang pelaku anak berinisial AP (17) yang sudah diadili lebih dulu dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Rafli, Ibra, dan AP diduga melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan berencana terhadap korban pada 7 Juli 2025 di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk.

Jaksa mengatakan saat itu Rafli awalnya mendatangi rumah AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut detail pekerjaan dan berjanji akan membagi dua hasil dari pekerjaan itu. AP pun menyetujui tawaran pekerjaan tersebut.

Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli, dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang.

Jaksa mengatakan AP dan Ibra duduk di teras rumah, sedangkan Rafli masuk ke dalam rumah dan tidak lama keluar dengan membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.

“Anak saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana ‘Alat itu buat apaan?’ dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana ‘Udah diam aja nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang’,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Rafli memberikan borgol ke AP. Jaksa menyebut AP sempat bertanya untuk apa borgol tersebut dan dijawab ‘Nanti aja juga tahu’ oleh Rafli.

Selanjutnya, Rafli bercerita kepada AP dan Ibra bahwa dirinya menyimpan dendam kepada korban APSDV karena selama menjadi pacarnya, ia merasa diselingkuhi. Rafli hendak menanyakan apakah korban sedang hamil, dan akan mengecek handphone korban.

Rafli kemudian menugaskan AP untuk memborgol tangan korban dan Ibra membawa gunting serta pisau dapur. Jaksa mengatakan korban datang sekitar pukul 23.30 WIB ke rumah Rafli dengan menggunakan sepeda motor vespa matic.

Jaksa mengatakan korban sempat turun dari motor dan ngobrol di teras dengan Rafli. Setelah itu, Rafli disebut masuk ke rumah sementara korban kembali duduk di atas motor.

Jaksa menyebut Rafli keluar dari rumah sambil membawa jaket hitam dan langsung membekap korban yang duduk di atas motor. Selanjutnya, Rafli memanggil AP dan Ibra Firdaus untuk membantu memborgol tangan korban supaya tidak bergerak.

Dalam dakwaan itu, dijelaskan korban sempat berteriak meminta tolong.

“Korban berteriak ‘Bunda, tolong!’ namun terdakwa tetap mencekik hingga korban tidak berdaya,” ujar jaksa.

Korban kemudian dibawa ke bagian lain rumah dan diperkosa oleh ketiga pelaku. Setelah itu, korban dibawa ke kebun di sebelah rumah Rafli.

Setelah itu, Ibra mengambil pisau, gunting, dan obeng yang telah disiapkan dan menyerahkannya ke Rafli, kemudian korban dibunuh dengan alat- alat tersebut.

Setelah memastikan korban meninggal, para terdakwa membuang jasad Amelia ke semak-semak. Rafli membawa kabur motor dan ponsel milik korban.

“Tindak pidana ini dilakukan dengan rencana dan kekerasan ekstrem hingga menghilangkan nyawa korban. Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana,” ucap jaksa.

Para terdakwa dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  67