Hukum

Dua Saksi Kasus Jiwasraya Kembali Diperiksa Kejagung

Chennel9.id-Jakarta. Senin (20/1) ini, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memerika saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Senin (20/01).

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, ada dua saksi yang akan diperiksa.

“Iya ada dua saksi,” katanya kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Adapun kedua saksi tersebut yakni Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, di antaranya:

  1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
  2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
  3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
  4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
  5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan

Kejagung sebelumnya mengaku telah mengantongi alat bukti terkait sangkaan korupsi ini. Tak hanya itu, kelima tersangka pun sudah ditahan. “Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan,” beber Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =