Hukum

Dua Tersangka Kasus Unlawfull Killing Masih Berstatus Anggota Polisi

Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, dua anggota Polda Metro Jaya yang telah menjadi tersangka kasus Unlawfull Killing terhadap 4 anggota laskar FPI masih berstatus anggota Polri.

“Status masih anggota. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu 14 April 2021.

Ramadhan menyampaikan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Keputusan untuk memberhentikan atau tidak keduanya sebagai anggota polri, melihat dan menunggu hasil vonis pidana inkrah.

“Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, seharusnya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.

“Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.

Kasus ini didalami penyidik Bareskrim atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejumlah bukti yang telah ditemukan oleh penyidik juga dapat limpahan dari Komnas HAM.

“Penyidik gunakan beberapa barang bukti itu dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut,” kata Rusdi.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =