Channel9.id – Jakarta. Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).
Aksi damai ini digelar untuk mengawal sidang lanjutan kasus sengketa pers di PN Makassar setelah dua wartawan digugat oleh mantan pejabat publik karena pemberitaan yang dianggap menyudutkan beberapa pihak.
Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi menilai perkara yang disidang tersebut merupakan upaya pembungkaman jurnalis. Pasalnya, kata Andi, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.
Namun dalam kenyataannya, Sardi mengatakan pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Padahal, sengketa terkait pencemaran nama baik, kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan pemberitaan pers yang melanggar kode etik, semestinya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang melibatkan Dewan Pers.
“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).
Ia menegaskan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel. Menurut Sardi, penggugat mengajukan perdata ke PN Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.
Diketahui, masing-masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat dengan judul berita “ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus”. Berita itu diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Dewan Pers pun telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab. Namun, para penggugat tetap menggugat secara perdata.
Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di PN Makassar, Sardi menegaskan KAJ Sulsel yang terdiri dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis,” pungkasnya.
HT