Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK pada Selasa (9/12/2025) dan Rabu (10/12/2025) lalu itu, KPK mengamankan Ardito bersama empat orang lainnya, di antaranya Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM).
Deputi Penegakan dan Pelaksanaan KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, kelima orang yang diamankan dalam OTT tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” sambungnya.
Mungki menuturkan, kasus ini berawal pada Februari-Maret 2025. Setelah resmi dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW (Ardito Wijaya) saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ungkap Mungki.
Kemudian pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
“Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.
Dalam pelaksanaan pengaturan pemenang PBJ tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD.
“Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RHP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Ardito,” jelas Mungki.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Anton Wibowo untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Anton Wibowo kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara Anton Wibowo.
Sehingga, total aliran uang yang diterima oleh Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
“Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RHP, logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RHP,” ujar Mungki.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Tersangka Riki dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AW, Ranu, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Atas perbuatannya terhadap Ardito, Anton Wibowo, Riki, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HT





