Dugaan Kebocoran Informasi, Pengamat: KPK Mudah Dijinakkan
Hot Topic Nasional

Dugaan Kebocoran Informasi, Pengamat: KPK Mudah Dijinakkan

Channel9.id – Jakarta. Peristiwa jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang dilakukan KPK gagal karena kebocoran informasi. Patut diduga, kebocoran informasi ini menunjukkan bahwa korupsi birokrasi itu menyeret pihak- pihak lain yang terlibat .

“Sekaligus menunjukkan kinerja KPK dari sisi internal ada kelemahan terkait pengendalian dan kegagalan dalam penjemputan tersangka,” kata pengamat dan juga Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis, Senin 18 Juli 2022.

Menurut dia, terkait dugaan kebecoran informasi, itu harus diaudit, jika terbukti ada pihak internal yang membocorkan informasi termasuk dalam tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Menurut Azmi, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: KPK Benarkan Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO

Kejadian bocornya informasi ini seakan KPK tidak maksimal lagi. Padahal dulunya, KPK tercatat sebagai sejarah perlawanan menjanjikan, terutama karena sepak terjangnya yang mampu menyeret ke penjara aktor dari berbagai macam latar belakang, khususnya yang memiliki kekuasaan politik yang relatif besar dan kuat apalagi ini hanya menjemput paksa Bupati.

“Namun saat ini dalam kiprahnya terlihat KPK lebih mudah dijinakkan, memudarkan harapan publik termasuk dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini tidak tuntas, karenanya masalah kebocoran informasi penangkapan ini terkait pula dengan kelembagaan, kepemimpinan dan pelaksanaan tugas fungsi KPK yang kurang optimal,” jelas Azmi.

Kebocoran informasi penangkapan ini, tegas Azmi, menunjukkan blok KPK bukan lagi blok anti korupsi yang kuat.

“Karenanya perlu dievaluasi strategi upaya penangkapan yang lebih di-update dengan tehnologi informasi canggih, terutama pola penindakan terhadap pelaku yang selalu licin, ingin lepas dari jerat hukuman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  18  =  27