Channel9.id – Jakarta. Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata telah diperiksa Propam Polri terkait dugaan ucapan rasialisme terhadap mahasiswa Papua.
“Saat ini sudah ditangani oleh Divpropam Polri dan sedang mendalami kasus tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 23 Maret 2021.
Propam Polri akan memastikan apakah Leonardus melanggar disiplin dan kode etik polisi atau tidak. Propam Polri juga menggandeng ahli bahasa untuk memastikan pernyataan Leonardus memenuhi unsur rasialisme.
Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 12 Maret 2021 lalu. Pelaporan itu karena pernyataan Kapolres yang bernada rasialisme kepada mahasiswa Papua dalam aksi Hari Perempuan Internasional.
“Hari ini, 12 Maret 2021, kami mahasiswa Papua resmi melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang,” kata pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Michael Himan, Jumat 12 Maret 2021.
Dia menyatakan, ujaran rasial tersebut sangat memukul perasaan orang Papua. Pernyataan itu dinilai tidak pantas disampaikan seorang pemimpin. Seharusnya, Kapolres mengedepankan hak asasi manusia dan memberikan pelayanan ketertiban saat aksi berlangsung.
“Namun, mengeluarkan pernyataan yang sangat-sangat rasis. Ujaran rasial yang diucapkan Kapolres yang pertama ‘tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal’,” kata Michael.
Dia khawatir, pernyataan itu bisa memicu amarah hingga terjadi kerusuhan seperti di Surabaya pada 2019 lalu. Peristiwa di Surabaya itu juga dipicu oleh pernyataan aparat kepolisian yang menyulut emosi mahasiswa Papua.
“Sehingga, ini kami khawatirkan dari setiap media sosial itu sudah sangat viral dan tanggapan dari WhatsApp grup itu, ini harus dilaporkan kalau tidak akan merembes di Papua,” katanya.
Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus tersebut agar Kapolres Malang segera mempertanggungjawabkan ucapannya.
“Ya mohon maaf, bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut,” kata dia.
Pengaduan ke Propam itu diterima dengan surat penerimaan surat pengaduan propam (SPSP2) nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan. Kombes Leonardus diduga melakukan ujaran rasialisme dan diskriminatif terhadap beberapa mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur.
HY