Channel9.id – Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri sedang merampungkan berkas tersangka Munarman terkait kasus terorisme. Untuk melengkapi berkas, Polri akan memeriksa sejumlah saksi salah satunya M Rizieq Shihab (MRS).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejagung. Namun, jaksa mengembalikan berkas kasus tersebut karena dinilai belum lengkap.
“Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19. Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil,” kata Ramadhan, Senin 12 Juli 2021.
Ramadhan menyampaikan, salah satu berkas yang akan dipenuhi berkaitan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Polri nantinya akan memeriksa MRS.
“Melakukan pemenuhan terhadap P19 khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara MRS, saudara SL dan HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Eks Petinggi FPI Diduga Terkait Kasus Munarman
Kemudian, Polri akan kembali melimpahkan berkas tersebut ke jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, Polri akan menyerahkan tersangka ke jaksa dan kasus tersebut segera disidangkan.
HY