Channel9.id-Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang oknum anggota Polda Metro Jaya jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana `unlawful killing` terhadap empat anggota Laskar FPI.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan menetapkan ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebagai tersangka.
Kendati demikian, Agus tidak membeberkan lebih jauh mengenai alat bukti dan inisial dari tiga orang calon tersangka itu. “Kami sudah memiliki buktinya,” ujar Agus, Senin (22/3).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi Kasus Unlawfull Killing Hari Ini
Dia menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memeriksa banyak saksi terkait perkara tindak pidana `unlawful killing` tersebut. Terakhir, ada tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3).
Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Senin (15/3), mengatakan proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.
“Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Rusdi.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Dalam peristiwa tersebut, total ada enam laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.
IG