Channel9.id-Jakarta. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya, yang diperkirakan mencapai 1.300 orang.
PT KS menyebut langkah restrukturisasi ini adalah langkah efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan. Kebijakan restrukturisasi ini tidak hanya memberhentikan karyawan, namun pembenahan internal seperti program keuangan.
Karyawan yang terkena PHK adalah karyawan organik dan outsource. PHK yang dilakukan secara bertahap. Mulai Juni 2019, PT KS merumahkan 300 orang karyawan outsource. Kebijakan ini akan berlanjut pada bulan Juli 2019, dengan merumahkan 800 karyawan.
Ketua Serikat Buruh Krakatu Steel, Sanudin menyebut karyawan yang sudah dirumahkan hampir 300 orang. Per 1 Juli 2019, kemungkinan jumlah ini akan bertambah hingga 800 orang.
Para buruh yang dirumahkan dan terancam PHK mayoritas bekerja pada bagian long product. Sanudin mengaku para buruh sudah menerima surat untuk dirumahkan.
Perusahaan pelat merah ini, pada kuartal I 2019 mencatatkan rugi 62,32 dolar Amerika atau sekitar Rp 884,6 miliar. Kerugian ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu, yang hanya 4,84 dollar Amerika atau sekitara Rp 69 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait rencana PHK tersebut.