Hot Topic

Dukcapil: Kemendagri Hanya Berikan Akses Untuk Verifikasi Data Kependudukan

Channel9.id-Jakarta. Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan 13 Perusahaan Swasta, mengundang reaksi. Beberapa pihak mencurigai pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan.

Selain itu, juga dipertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh pun memberikan penjelasan.

“Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, namun hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/06).

Zudan menuturkan, pemberian hak akses verifikasi  pemanfaatan data kependudukan itu berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri  dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelasnya.

Ketentuan tersebut, sambung Zudan, sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara.

Diketahui, Dukcapil melakukan kerja sama dengan 13 perusahaan swasta, diantaranya terdapat tiga perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman (fintech) yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana).

Zudan menyebut, kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini merupakan kemajuan khususnya bagi fintech.

“Khusus bagi industri fintech dimana memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar,” imbuhnya.

Zudan menuturkan, diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.

“Dengan kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunaka orang lai dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =