Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 2108 lembaga yang telah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil. Kerjasama ini terkait pemanfaatan data kependudukan, baik itu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data KTP elektronik.
“Kerjasama ini adalah kerjasama yang kita Kemendagri atas nama bapak Mendagri, memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan,” ujarnya saat memberi sambutan dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan di RSU Kemendagri di Jakarta, Kamis (11/06).
Hadir dalam acara penandatangan kerjasama pemanfaatan data kependudukan, para presiden direktur, CEO, direktur utama dan kepala lembaga dari 13 lembaga yang menandatangani kerjasama.
Zudan menegaskan, pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, namun hanya hak akses untuk verifikasi data.
“Jadi mekanismenya dalam pemanfaatan data ini, berbagai lembaga yang menjalin kerjasama, dan sudah memiliki data asal kemudian dicocokan dengan data kependudukan,” jelasnya.
Zudan memberi contoh, untuk lembaga keuangan atau perbankan, apakah data nasabah yang meliputi alamat, pekerjaannya, jumlah keluarga dan lainnya.
“Di dalam kerjsama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting” ucapnya.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, terdapat empat perundang-undangan utama yang dijadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Dalam aspek komplain ini hal yang sangat mendasar adalah data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Selain itu yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan ini,” imbuhnya.
Dari 13 lembaga yang sekarang meneken perjanjian kerjasama, sambungnya, 10 lembaga diantaranya adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini ada dari sektor perbankan dan non perbankan.
Adapun lembaga keuangan non perbankan antara lain, lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh yaitu Dompet Dhuafa Republika.
“Kami laporkan kepada bapak bahwa setelah berbagai lembaga memajukan permohonan untuk kerjasama, kami melakukan verifikasi dengan melihat kepada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, PP tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 102,” ucap Zudan.
Sehingga setiap lembaga, sambungnya, harus memenuhi aspek legalitas perusahaan. Bisnis prosesnya pun harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia. Selain itu, juga ada rekomendasi dari pengawas bidang usaha.
“Kalau perbankan lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelah itu disusun perjanjian kerjasama seperti hari ini,”tandasnya.
Selain itu, ada lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil memiliki kewajiban, salah satunya adalah memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah.