Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun berada untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
“Percepat dan permudah dan pelayanan Adminduk bukan hanya KTP-el tetapi juga kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), hingga pengurusan akta-akta. Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan Dukcapil yang melakukan terobosan positif,” kata Mendagri Tito beberapa waktu lalu.
Baca juga: Adminduk Siapkan Layanan Online di Luar Negeri
Tim Ditjen Dukcapil berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, layanan jemput bola dengan memberikan dokumen kependudukan Suku Anak Dalam (SAD).
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif, warga SAD tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan.
“Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya,” ujarnya, Selasa (09/03).
Apalagi, sambung Zudan, warga SAD yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga SAD yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari, ada hambatan norma adat tertentu. Misalnya, kaum perempuan warga SAD tidak boleh difoto. Warga SAD juga tak berkenan menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.
“Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk,” kata Zudan.
Tim yang dipimpin oleh Ahmad Ridwan, Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil ini juga mendirikan parabola VSAT, bahkan membawa antena VPN sendiri agar terhubung dengan data center SIAK Dukcapil.
Pada hari pertama Selasa (09/03) sore, tim yang dipimpin oleh Ahmad Ridwan, Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk bersama tim daerah telah melakukan perekaman data KTP-el warga SAD di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Hasilnya di Kabupaten Batanghari, Tim layanan jebol pemberian dokumen telah melakukan perekaman sebanyak 60 orang warga SAD. Tim juga mencetak Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58 lembar, cetak KTP-el sebanyak 49 orang, cetak KIA untuk 3 anak serta mencetak akta lahir sebanyak 3 anak.
Di tempat terpisah, Tim Kabupaten Sarolangun telah merekam sebanyak 25 warga SAD, mencetak KTP-el sebanyak 19 keping.
“Total pemberian dokumen kependudukan bagi warga SAD di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 9 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, adalah: Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang. KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak,” kata Ridwan.