Ibadah haji 2025
Nasional

Dukung Kelancaran Haji 2025, BPKH Pastikan Pengelolaan Dana yang Transparan

Channel9.id-Jakarta. Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menyatakan, pihaknya memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2025/1446 H dengan pengelolaan dana yang transparan, prudent, dan berorientasi pada kesejahteraan jemaah.

Indra menyatakan, berdasarkan Keputusan Presiden dan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp18,6 triliun.

Hingga saat ini, BPKH telah menyalurkan 90% dana atau Rp16,5 triliun kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, memastikan layanan terbaik di Mekkah, Madinah, dan kawasan Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna).

”BPKH memiliki ketersediaan likuiditas  untuk penuhi dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujar Indra di Mekkah, Saudi Arabia, Selasa (3/6/2025).

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH membantu hampir 60% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercapai 101,02% dari target.

”Dari target Rp11,515 triliun, realisasi mencapai Rp11,633 triliun melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merupakan gabungan hasil pengelolaan investasi sebesar Rp9,29 triliun dan penempatan di bank Rp2,34 triliun,” ungkap Indra.

Indra menambahkan, strategi investasi BPKH tidak hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga memperhatikan dampak sosial untuk umat Islam di Indonesia.

”Dana jemaah harus siap kapan saja saat dibutuhkan. Karena itu sebagian besar pada Sukuk (Surat Berharga Syariah baik Negara maupun korporasi BUMN atau Swasta) dengan Tingkat kualitas risiko dan likuiditas yang baik, kemudian sisanya tetao deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal untuk penuhi dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sekitar Rp40,7 triliun,” jelasnya.

Saat ini, laporan keuangan BPKH sedang diaudit oleh BPK RI. Perlu diketahui, BPKH telah 6 tahun berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

BPKH juga sudah berinvestasi kepada rekening emas di PT Pegadiaian dalam mengikuti  harga emas cenderung memiliki trend naik jangka panjang, walau volatile dalam jangka pendek-menengah.

Berbeda dengan surat berharga, emas tidak menghasilkan recurring income; keuntungan diperoleh dari realisasi capital gain melalui penjualan. Jika dimiliki dalam jumlah besar jangka panjang, emas tidak memberikan recurring income untuk mendukung arus kas dari laba selama periode kepemilikan.

Untuk keamanan, investasi emas dimulai bertahap dengan jumlah kecil guna memahami siklus bisnis secara komprehensif (investasi, pencatatan, & divestasi). BPKH memulai investasi emas pada 2022, mencatat gain double digit pada 2023, dan pada 2025 kembali meningkatkan investasi emas secara signifikan.

Inovasi Rekening Virtual: Berkah bagi Jemaah yang Masih Menunggu

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,6 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual.

Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu telah meningkat dari Rp800 miliar menjadi Rp18,3 triliun pada 2025. Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.

Baca juga: Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah pada 4 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =