Hot Topic

Dukung Usul Mendagri Kampanye Virtual, DPR Minta KPU Revisi PKPU

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung usulan Mendagri Tito Karnavian terkait kampanye virtual dalam Pilkada 2020.

Menurut Guspardi, usulan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di masa pandemi covid-19.

Oleh karena itu, Guspardi menyatakan, usulan itu harus direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Revisi PKPU 15/2019 yang sudah disepakati harus segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19, di antaranya strategi mengatur model dan format kampanye virtual dengan memanfaatkan media elektronik.

“Kalau seandainya tidak memungkinkan seperti kampanye yang lazim, ada ruang untuk melakukan kampanye secara virtual. Pilkada masih 6 bulan lagi, jadi KPU masih punya waktu merevisi PKPU,” kata Guspardi, Senin (8/6).

Ia memberikan contoh, DPR yang saat pandemi covid-19 melaksanakan rapat-rapat secara virtual, tidak mengalami hambatan berarti. Jadi, kampanye secara virtual melalui media elektronik juga bisa dilakukan.

Namun, ia menegaskan, keputusan mutlak tetap berada pada KPU yang bertindak sebagai penyelenggara Pilkada serentak.

“Sementara DPR bersama pemerintah sifatnya hanya memberikan masukan,” ucap Guspardi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami kondisi pandemi covid-19 ini yang tidak memungkinkan untuk menggelar kampanye secara langsung. Dengan situasi pandemi ini, memang harus ada penyesuaian untuk meminimalisir risiko penyebaran covid-19.

“Yang sempurna itu lebih disukai masyarakat, yaitu calon kepala daerah melakukan kampanye dengan bertemu langsung dengan masyarakat, tapi saat ini situasinya lain,” kata Guspardi.

Kampanye Pilkada Serentak 2020 juga waktunya akan dipersingkat. Dimulai pada 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. Sedangkan pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  91