Channel9.id – Serang. Anggota DPR RI, Durrotun Nafisah menyelenggarakan sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan tema “Pancasila dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Aula Teras Bambu, Blok Keputren Kelurahan Dalung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, 20/5/2024.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta yang berasal dari kader partai, pengurus PAC tokoh tokoh masyarakat dan anggota masyarakat yang berasal dari Kota Serang .
Dalam kesempatan menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi ini Hj. Dorrotun Nafisah menyampaikan bahwa 4 pilar kebangsaan merupakan salah satu kewajiban dari anggota DPR yang merangkap sebagai anggota MPR. 4 Pilar Kebangsaan sangat penting untuk disosialisasikan guna tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tema sosialisasi tentang : “Pancasila Dalam Bingkai NKRI” sengaja dikedepankan mengingat akhir akhir ini keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mendapatkan tantangan yang tidak mudah terutama seiring dengan perkembangan masyarakat dunia yang sangat dinamis.
Menurut Durrotun Nafisah, hingga 75 tahun Indonesia merdeka, NKRI sangat memegang teguh Pancasila sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan kenegaraan. Pancasila memiliki arti penting yang sangat luas dalam sendi-sendi kehidupan.
“Pancasila merupakan suatu dasar nilai, serta norma untuk mengatur pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara,”imbuhnya.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia, menurut Nafisah, maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pandangan tersebut menurutnya melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
Selanjutnya wakil rakyat dari Dapil II Banten ini menyampaikan bahwa besarnya arti penting Pancasila sebagai pondasi negara memberikan makna yang sangat dalam bagi segenap rakyat Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke 4 secara jelas mengungkapkan makna Pancasila sebagai dasar negara:
“Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila yang terkandung dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lainnya.Masing masing sila saling melengkapi dari sisi urutan maupun maknanya. Karena itu setiap upaya untuk mengotak atik Pancasila harus di tentang karena akan mengancam keutuhan NKRI”, imbuhnya
Dalam pandangan Nafisah, Pancasila sebagai idiologi, dasar negara dan falsafah bangsa dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia sebenarnya sudah final sehingga tidak perlu diotak atik lagi. Tinggal bagaimana Pancasila itu dilaksanakan oleh para pemimpin bangsa termasuk masyarakat dimana pemimpin bangsa adalah sebagai tauladannya.
Oleh karena itu seyogyanya menurut Durrotun Nafisah, pemahaman dan implementasi Pancasila sifatnya harus dimulai dari atas alias top down. Artinya dimulai dari kebijakan yang dikeluarkan oleh para pejabat yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan. Mereka semua harus menjadi teladan dalam mengimplementasikan nilai nilai Pancasila.
Menurut penilaiannya, jika rakyat melihat kebijakan publik yang dikeluarkan oleh para pejabat negara ini benar-benar melahirkan keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik, katanya, maka otomatis rakyat akan ikut mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari mereka.
“Jadi tantangan utama bagi para pejabat negara khususnya adalah sejauh mana kebijakan publik berlandas Pancasila. Sejauh mana para penyelenggara negara mulai dari eksekutif serta cabang-cabang kekuasan yang lain, kebijakannya sudah sesuai dengan Pancasila. Jadi Pancasila itu harus ‘dibumikan’ kepada mereka yang punya kekuasaan, baru kemudian dibumikan ke masyarakat ,” ujarnya.
Dengan pengamalan Pancasila secara konsisten dan konsekuen oleh para penyelenggara negara dan rakyat Indonesia, bisa dipastikan Pancasila akan tetap menjadi sarana pemersatu bangsa dan upaya mewujudkan tujuan pendirian negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
“Dengan sendirinya Pancasila akan menjadi sarana untuk tetap utuhnya NKRI yaitu Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” pungkasnya.