Channel9.id – Jakarta. KPK resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“Dari gelar perkara adanya tindakan penerima hadiah dari tambak dan perikanan dan sejenis lainnya tahun 2020 menetapkan 7 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK
Nawawi menyampaikan, tersangka lain memiliki inisial SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Lima tersangka itu berstatus sebagai penerima hadiah. Sedangkan, tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah berinisial SJT.
Atas perbuatanya, penerima hadiah melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Nawawi.
(HY)