Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim hanya memvonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
“Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, Kamis 15 Juli 2021.
Majelis hakim juga meminta Edhy untuk membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Selain itu, Edhy dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Untuk yang memberatkan, Edhy dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tak memberikan teladan sebagai pejabat publik. Untuk yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK
Edhy Prabowo tersebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hakim menyatakan pendapat berbeda, yaitu Edhy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Perbedaannya, Pasal 12 memiliki hukuman maksimal hingga 20 tahun, sementara pasal 11 maksimal hanya 5 tahun.
HY