Hukum

Eggi Sudjana-Damai Lubis Polisikan Roy Suryo-Khozinudin terkait Pencemaran Nama Baik

Channel9.id – Jakarta. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi menyampaikan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi (LP) yang masing-masing dilayangkan oleh Eggi dan Damai.

Laporan pertama dilayangkan oleh Damai terhadap Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Eggi terhadap Roy Suryo dan Khozinudin.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujar Budi.

Dalam laporannya, Eggi dan Damai melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Damai menerangkan duduk perkara dirinya melaporkan Khozinudin yakni karena pernyataan yang bersangkutan soal pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Damai menyebut Khozinudin menuding bahwa pertemuan itu menyebabkan polisi lantas memanggil para tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” ujar Damai di Polda Metro Jaya, Senin.

Damai menyebut upaya pertemuannya dengan Jokowi merupakan salah satu upaya dirinya atas status tersangka yang ia sandang. Ia mengklaim penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadapnya di kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” kata Damai.

Ia pun merasa heran karena Khozinudin mengaitkan penghentian penyidikan itu dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Ia juga menyesalkan tudingan Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” ucapnya.

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin menuding penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menggunakan ‘KUHAP Solo’.

“Saya tegaskan ya, hari ini yang berlaku bukan KUHP lama, bukan juga KUHAP baru. Tetapi hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo. Kenapa demikian? Saya tegaskan demikian,” kata Ahmad Khozinudin saat mendampingi tersangka klaster I kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap kliennya itu tidak lepas dari pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan. Akhirnya ada beberapa yang dijalankan dalam standar operasional hukum acara Solo,” ucapnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  43