Hukum

Eggi Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan

Channel9.id-Jakarta. Kabid Humas kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan.

“Tersangka tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan,” ujar argo saat dikonfirmasi , Rabu (15/5/2019).

Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5/2019) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penahan an dengan nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum.

Pada saat dimintai untuk menandatangani surat penahanan tersebut, Eggi mengaku menolak. Sehingga, penyidik meminta Eggi untuk mengisi berita acara penolakan surat penahanan.

“Tersangka menandatangani berita acara penolakan. Selanjutnya, tersangka tetap dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti di Polda Metro Jaya,” ungkap Argo.

Namun Eggi mengaku menolak menandatangani surat penahanan karena alasan penahanan yang dirasa janggal dan status dirinya sebagai pengacara. Eggi mengatakan berdasarkan UU 18 tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat.

“Saya insyaallah sebagai warga negara yang taat hukum dalam proses ini, kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  25