Hukum

Eks Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka gegara Hina Nabi Muhammad di Facebook

Channel9.id – Jakarta. Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam di media sosial. Muchtar menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam di akun media sosial Facebook.

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda

“Sudah tersangka, beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” kata Suyatno, Kamis (12/9/2024), dilansir dari detikSumut.

Suyatno membenarkan bahwa Muchtar merupakan mantan anggota DPRD Sibolga.

“Iya, mantan (anggota DPRD Sibolga), periode ini dia gak masuk (DPRD lagi),”

Usai berstatus tersangka, Muchtar kini ditahan di Polres Sibolga.

Adapun kasus itu bermula ketika Muchtar mengunggah tulisan soal Muhammad dan agama Islam di akun Facebook-nya. Dalam unggahan itu, Muchtar menuliskan jika ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.

“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Selain itu, Muchtar juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Quran. Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  60