Channel9.id – Bandar Lampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar. Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ia menyebut pengumuman status hukum itu dilakukan pada Senin (27/10/2025) malam.
“Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Armen Wijaya di Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Antara.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran berinisial ZF, serta tiga pihak swasta yang menggunakan pinjaman nama perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut. Kejati menilai para tersangka memiliki peran dalam pelaksanaan proyek SPAM yang tidak sesuai ketentuan.
Armen menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Dari usulan itu, Kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran tahun 2022.
Namun, proyek kemudian dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi. Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui oleh kementerian.
“Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
Ia menambahkan, mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran penting dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti keterlibatan dalam perubahan dan pengelolaan proyek yang tidak sesuai aturan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
“Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata dia.
HT





