Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp236.171.580.669 (Rp236 miliar).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengungkapkan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia. Dari hasil penyidikan, tersangka mengatakan alasan pengadaan barang itu untuk meningkatkan target performa perusahaan.
Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.
“Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sebesar 30 miliar sekian, Lenovo Think Center juga sebesar 51 milyar sekian, kemudian personal computer dengan nilai 37 milyar sekian. Keempat, PC Lenovo Think Center dengan nilai 100 miliar sekian,” ujar Iwan, Jumat (22/9/2023), dikutip dari Tempo.
Penyidik Kejaksaan menduga Siti Choiriana meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia untuk membeli barang tersebut dari PT Interdata Teknologi Sukses. Tiga anak perusahaan Telkom itu antara lain PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia.
“Setelah dia menunjuk tiga anak usahanya, dia juga meminta tiga anak usaha ini untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses,” kata Iwan.
Kemudian, tiga anak usaha ini seolah-olah membelanjakan barang-barang fiktif tersebut dari PT Interdata Teknologi Sukses. Pembelian fiktif oleh tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar Rp22 miliar, Rp39 miliar, Rp57 miliar, Rp77 miliar, yang ternyata barangnya tidak pernah ada.
Namun, DES PT Telkom Indonesia seolah-olah menerima barang sesuai invoice pembelian dan menyerahkannya ke PT Quartee Technologies yang kemudian membayarnya ke DES. Kemudian, DES membayar ke tiga anak usahanya itu.
“PT. Quartee Technologies bayar ke DES. Kemudian DES bayar ke tiga anak usahanya itu. Jadi skema bisnisnya begitu. Masing-masing mendapat margin kelebihan, untung begitu,” jelas Iwan.
Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia.
Selain itu, Manajer Public Relations PT Pos Indonesia Doni Meilana mengkonfirmasi kabar yang beredar mengenai diberhentikannya Siti Choiriana dari jabatannya sebagai Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero).
Baca juga: Bantah Bangkrut, PT POS: Pinjam Uang Buat Modal Perusahaan, Bukan Bayar Gaji
HT